Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan adanya pihak yang menyuruh orang untuk mencuri senjata dan membakar mobil polisi (Brimob) saat kerusuhan pecah pada 22 Mei 2019.
Baca: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi
Menurut Hengki, pelaku pencurian dan perusakan properti polisi itu datang ke kawasan jembatang layang Slipi, Jakarta Barat, bukan untuk berunjuk rasa. "Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," ujarnya secara tertulis, Sabtu, 15 Juni 2019.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap empat pelaku yang membakar mobil dan mencuri pistol jenis Glokc 17 beserta 13 peluru kaliber 9 milimeter pada 11 Juni lalu. Pelaku juga merampas uang operasional Brimob sebesar Rp 50 juta di dalam mobil tersebut. Keempat pelaku adalah Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Arie Sadewo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Hengki mengatakan empat tersangka yang membakar mobil dan mencuri senjata itu mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per orang. Polisi, kata Hengki, telah mendapat identitas dan ciri pelaku yang diduga sebagai pemberi perintah untuk bertindak rusuh saat 22 Mei 2019. "Kami masih kejar," kata Hengki.
Selain kecurian pistol Glock 17, polisi juga kehilangan senjata laras licin saat terjadi kerusuhan. Hengki mengatakan bahwa anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga membawa senjata untuk melontarkan gas air mata itu.